Dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten
menjadi UMSU termasuk salah satu perguruan tinggi unggul di Sumatera
Utara, SDM utama UMSU terdiri dari para dosen profesional di bidangnnya
dan pegawai yang terampil melayani kelancaran proses akademis.
Tenaga pengajar (dosen) UMSU terdiri dari :
Tenaga pengajar (dosen) UMSU terdiri dari :
a. Dosen Tetap Yayasan
Dosen
Tetap Yayasan adalah dosen yang diangkat oleh pimpinan Universitas dan
memiliki hak dan kewajiban yang mengikat kepada Universitas, dan
berfungsi sebagai pilar utama dalam proses pengembangan dan peningkatan
pendidikan di UMSU. Dosen Tetap Yayasan UMSU terdiri dari 114 orang.
b. Dosen Tetap Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan (PNS-DPK)
Dosen
Tetap PNS-DPK adalah dosen yang diangkat oleh Pemerintah dan memiliki
hak dan kewajiban yang mengikat kepada Pemerintah dan Universitas, juga
berfungsi sama seperti dosen Tetap Yayasan yakni sebagai pilar utama
dalam proses pengembangan dan peningkatan pendidikan UMSU. Dosen Tetap
PNS-DPK UMSU terdiri dari 72 orang.
c. Dosen Tidak Tetap / Dosen Luar Biasa
Dosen
Tidak Tetap/Dosen Luar Biasa adalah dosen yang bersifat sementara,
memiliki kemampuan dan pengalaman luas, berfungsi sebagai tenaga
pendukung proses pendidikan di UMSU. Dosen-dosen tersebut didatangkan
dari berbagai Universitas Negeri. UMSU juga menggunakan tenaga pengajar
pendukung berasal dari berbagai Instansi Pemerintah dan Swasta, seperti
Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen HAM,
Perusahaan daerah, Lembaga Perbankan dan lain-lain. UMSU juga menjalin
kerjasama dengan Universitas Diponogoro (UNDIP) dan Universitas Negeri
Jakarta (UNJ) sebagai Dosen Tamu. Jumlah Dosen Tidak Tetap/Dosen Luar
Biasa UMSU sebanyak 475 orang.
Umumnya sebagian besar Dosen UMSU memiliki jenjang Pendidikan S-2 dan S-3, sedangkan sebahagian sedang menjalani proses pendidikan S-2 dan S-3. Kondisi ini terwujud karena dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah yang mewajibkan tenaga pengajar perguruan tinggi minimal berpendidikan S-2, serta kebijakan internal UMSU yang tidak mengijinkan staf pengajar untuk menjadi dosen apabila tidak berpendidikan minimal S-2. Dengan demikian pada tahun 2008 tidak terdapat lagi staf pengajar UMSU yang berpendidikan S-1.
Untuk mendukung aktivitas operasionalnya, UMSU memiliki pegawai sebanyak 175 orang. Untuk proses pelayanan administrasi akademik, para pegawai UMSU memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun melayani kepentingan mahasiswa, serta memiliki kemampuan administrasi berbasis komputer yang cukup memadai.
Umumnya sebagian besar Dosen UMSU memiliki jenjang Pendidikan S-2 dan S-3, sedangkan sebahagian sedang menjalani proses pendidikan S-2 dan S-3. Kondisi ini terwujud karena dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah yang mewajibkan tenaga pengajar perguruan tinggi minimal berpendidikan S-2, serta kebijakan internal UMSU yang tidak mengijinkan staf pengajar untuk menjadi dosen apabila tidak berpendidikan minimal S-2. Dengan demikian pada tahun 2008 tidak terdapat lagi staf pengajar UMSU yang berpendidikan S-1.
Untuk mendukung aktivitas operasionalnya, UMSU memiliki pegawai sebanyak 175 orang. Untuk proses pelayanan administrasi akademik, para pegawai UMSU memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun melayani kepentingan mahasiswa, serta memiliki kemampuan administrasi berbasis komputer yang cukup memadai.
0 komentar:
Posting Komentar