Fatwa MUI tentang Perbankan Syariah 2000-2011
01/DSN-MUI/IV/2000
|
GIRO
|
Pengertian
giro adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja dengan menggunakan
cek, bilyet giro, pemindahbukuan atau alat perintah pembayaran lain.
02/DSN-MUI/IV/2000
|
TABUNGAN
|
Tabungan
adalah simpanan dari nasabah dengan tingkat keleluasaan penarikan dana
tertentu berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.
03/DSN-MUI/IV/2000
|
DEPOSITO
|
Pengertian
dari deposito dengan akad mudharabah mutlaqah sendiri adalah investasi
tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat
dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan
nisbah yang telah disepakati dimuka antara nasabah dengan bank syariah
yang bersangkutan.
04/DSN-MUI/IV/2000
|
MURABAHAH
|
Murabahah adalah transaksi jual beli dimana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli.
05/DSN-MUI/IV/2000
|
JUAL BELI SALAM
|
Salam
adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum
ada namun kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang harus
ditentukan secara pasti
06/DSN-MUI/IV/2000
|
JUAL BELI ISTISHNA'
|
Produk
istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya
dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skema
istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan
manufaktur dan konstruksi.
07/DSN-MUI/IV/2000
|
PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)
|
Mudhrabah
adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana salah satu
pihak mempercayakan sejumlah modal kepada pihak lain yang bertindak
sebagai pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian
keuntungan.
08/DSN-MUI/IV/2000
|
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
|
Transaksi
musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau
lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber
daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
09/DSN-MUI/IV/2000
|
PEMBIAYAAN IJARAH
|
Transaksi
ijarah adalah transaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada
nasabah, dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunaan
obyek sewa yang disewakan tersebut, bank memperoleh ongkos sewa
10/DSN-MUI/IV/2000
|
WAKALAH
|
Wakalah
adalah pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan
atas jasanya tersebut bank berhak meminta imbalan tertentu.
11/DSN-MUI/IV/2000
|
KAFALAH
|
Dalam kafalah, terdapat pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak meminta imbalan.
12/DSN-MUI/IV/2000
|
HAWALAH
|
Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang piutang.
13/DSN-MUI/IX/2000
|
UANG MUKA DALAM MURABAHAH
|
Dalam
akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan
untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
14/DSN-MUI/IX/2000
|
SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
|
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah),
dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi,
dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan
yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
15/DSN-MUI/IX/2000
|
PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
|
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing).
16/DSN-MUI/IX/2000
|
DISKON DALAM MURABAHAH
|
Jika
dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga
sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak
nasabah.
17/DSN-MUI/IX/2000
|
SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG
MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
|
Nasabah
mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan
dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
18/DSN-MUI/IX/2000
|
PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
|
Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
19/DSN-MUI/IV/2001
|
AL-QARDH
|
Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
20/DSN-MUI/IV/2001
|
PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI'AH
|
Reksa
Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai
pemilik harta (sahib almal/ Rabb alMal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
21/DSN-MUI/X/2001
|
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
|
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui
akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.
22/DSN-MUI/III/2002
|
JUAL BELI ISTISHNA' PARALEL
|
Jika
LKS melakukan transaksi Istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada
nasabah ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada obyek
yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada istishna’ kedua
23/DSN-MUI/III/2002
|
POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH
|
Jika
nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat
waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh
memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat
tidak diperjanjikan dalam akad
24/DSN-MUI/III/2002
|
SAFE DEPOSIT BOX
|
Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
25/DSN-MUI/III/2002
|
RAHN
|
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn dibolehkan.
26/DSN-MUI/III/2002
|
RAHN EMAS
|
Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun)
ditanggung oleh penggadai (rahin).
27/DSN-MUI/III/2002
|
AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK
|
Pihak
yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan
akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan
jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah
selesai.
28/DSN-MUI/III/2002
|
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
|
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d.
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs)
yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
29/DSN-MUI/VI/2002
|
PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
|
Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah
30/DSN-MUI/VI/2002
|
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
|
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
31/DSN-MUI/VI/2002
|
PENGALIHAN UTANG
|
Pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah.
32/DSN-MUI/IX/2002
|
OBLIGASI SYARI’AH
|
Obligasi
Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang
mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi
Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
33/DSN-MUI/IX/2002
|
OBLIGASI SYARI’AH MUDHARABAH
|
Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad Mudharabah.
34/DSN-MUI/IX/2002
|
LETTER OF CREDIT (L/C) IMPOR SYARI’AH
|
Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang
diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan
prinsip
syariah. L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad:
Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah,
Musyarakah, dan Hawalah.
35/DSN-MUI/IX/2002
|
LETTER OF CREDIT (L/C) EKSPOR SYARI’AH
|
Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang
diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai
dengan prinsip syariah. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan
akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Bai’.
36 /DSN-MUI/X/2002
|
SERTIFIKAT WADI’AH BANK INDONESIA
|
Bank
Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter
berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadi’ah Bank
Indonesia (SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk
mengatasi kelebihan likuiditasnya.
37/DSN-MUI/X/2002
|
PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARI’AH
|
Pasar
Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi
keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.
38/DSN-MUI/X/2002
|
SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTARBANK (SERTIFIKAT IMA)
|
Sertifikat
investasi yang berdasarkan pada akad Mudharabah, yang disebut dengan
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), dibenarkan menurut
syariah. Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan hanya satu kali setelah
dibeli pertama kali.
39/DSN-MUI/X/2002
|
ASURANSI HAJI
|
Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat ta’awuni (tolong menolong) antar sesama jama’ah haji. Akad asuransi haji adalah akad Tabarru’ (hibah)
yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah.
Akad dilakukan antara jama’ah haji sebagai pemberi tabarru’ dengan Asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.
40/DSN-MUI/X/2003
|
PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
|
Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
41/DSN-MUI/III/2004
|
OBLIGASI SYARI’AH IJARAH
|
Obligasi
Syariah Ijarah adalah Obligasi Syariah berdasarkan akad Ijarah dengan
memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
42/DSN-MUI/V/2004
|
SYARI’AH CHARGE CARD
|
Syariah Charge Card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah)
sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat tempat
tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.
43/DSN-MUI/VIII/2004
|
GANTI RUGI (TA’WIDH)
|
Ganti rugi (ta`widh)
hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena
kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan
menimbulkan kerugian pada pihak lain.
44/DSN-MUI/VIII/2004
|
PEMBIAYAAN MULTIJASA
|
Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah.
45/DSN-MUI/II/2005
|
LINE FACILITY
(AT-TASHILAT AS-SAQFIYAH)
|
Line Facility adalah
suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu
tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
46/DSN-MUI/II/2005
|
POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH
(KHASHM FI AL-MURABAHAH)
|
LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad)
murabahah
yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu
dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
47/DSN-MUI/II/2005
|
PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH TIDAK MAMPU MEMBAYAR
|
LKS boleh melakukan penyelesaian (settlement) murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi
pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
a. Obyek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati;
b. Nasabah melunasi sisa utangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
c. Apabila hasil penjualan melebihi sisa utang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah;
d. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah;
e. Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa utangnya, maka LKS dapat membebaskannya.
48/DSN-MUI/II/2005
|
PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
|
LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa
menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
49/DSN-MUI/II/2005
|
KONVERSI AKAD MURABAHAH
|
LKS
boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi
nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaan murabahahnya
sesuai jumlah dan waktu yang telah
disepakati, tetapi ia masih prospektif, dengan ketentuan:
a. Akad murabahah dihentikan dengan cara:
i. Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar;
ii. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
iii.
Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang makakelebihan itu dapat
dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah
dan musyarakah;
iv.
Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang
tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara
LKS dan nasabah.
50/DSN-MUI/III/2006
|
AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH
|
Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi tersebut.
51/DSN-MUI/III/2006
|
AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARI’AH
|
asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransisyariah;
b. peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.
1. Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
2. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.
52/DSN-MUI/III/2006
|
AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARI’AH DAN REASURANSI SYARI’AH
|
Wakalah
bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan
asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah
(fee).
53/DSN-MUI/III/2006
|
AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH
|
Akad
Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah
dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk
tujuan komersial.
54/DSN-MUI/X/2006
|
SYARIAH CARD
|
Syariah
Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan
hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan
prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
55/DSN-MUI/V/2007
|
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH MUSYARAKAH
|
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan
berdasarkan prinsip syari’ah;
b. Wa’d ( الوعد ) adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) Musyarakah dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan boleh disertai dengan wa’d.
56/DSN-MUI/V/2007
|
KETENTUAN REVIEW UJRAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
|
Review Ujrah adalah peninjauan kembali terhadap besarnya ujrah dalam akad Ijarah antara LKS dengan nasabah setelah periode tertentu.
Review Ujrah boleh dilakukan antara para pihak yang melakukan akad Ijarah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Terjadi perubahan periode akad Ijarah;
b. Ada indikasi sangat kuat bahwa bila tidak dilakukan review,
maka akan timbul kerugian bagi salah satu pihak;
c. Disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Review atas besaran ujrah setelah periode tertentu :
a. Ujrah yang telah disepakati untuk suatu periode akad Ijarah
tidak boleh dinaikkan;
b.
Besaran ujrah boleh ditinjau ulang untuk periode berikutnya dengan cara
yang diketahui dengan jelas (formula tertentu) oleh kedua belah pihak;
c. Peninjauan kembali besaran ujrah setelah jangka waktu tertentu harus disepakati kedua pihak sebelumnya dan
disebutkan dalam akad.
d.
Dalam keadaan sewa yang berubah-ubah, sewa untuk periode akad pertama
harus dijelaskan jumlahnya. Untuk periode akad berikutnya boleh
berdasarkan rumusan yang jelas dengan ketentuan tidak menimbulkan
perselisihan.
57/DSN-MUI/V/2007
|
LETTER OF CREDIT (L/C) DENGAN AKAD KAFALAH BIL UJRAH
|
Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil);
b.
L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah transaksi perdagangan ekspor impor
yang menggunakan jasa LKS berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasa
tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).
58/DSN-MUI/V/2007
|
HAWALAH BIL UJRAH
|
Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah.
b. Hawalah muqayyadah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang sekaligus berpiutang kepada muhal ’alaih sebagaimana dimaksud dalam Fatwa No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.
c. Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal ’alaih;
d. Hawalah bil ujrah adalah hawalah dengan pengenaan ujrah/fee;
59/DSN-MUI/V/2007
|
OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH KONVERSI
|
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Convertible Mudaraba Bonds) adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh Emiten berdasarkan prinsip Mudharabah dalam rangka menambah kebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat mengkonversi obligasi menjadi saham Emiten pada saat jatuh tempo (maturity).
c.
Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan
suatu perusahaan yang diterbitkan oleh Emiten yang kegiatan usaha maupun
cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
60/DSN-MUI/V/2007
|
PENYELESAIAN PIUTANG DALAM EKSPOR
|
Dalam
fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyelesaian Piutang dalam Ekspor
adalah pengalihan penyelesaian piutang dari pihak yang berpiutang kepada
LKS, kemudian LKS menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang
atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang.
61/DSN-MUI/V/2007
|
PENYELESAIAN UTANG DALAM IMPOR
|
Dalam
fatwa ini yang dimaksud dengan Penyelesaian Utang Impor adalah
pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada LKS, kemudian LKS
membayar utang tersebut kepada pihak yang berpiutang atau pihak lain
yang ditunjuk oleh pihak yang berpiutang.
62/DSN-MUI/XII/2007
|
AKAD JU’ALAH
|
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh//ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
2. Ja’il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang ditentukan.
3. Maj’ul lah adalah pihak yang melaksanakan Ju’alah.
63/DSN-MUI/XII/2007
|
SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH
|
Sertifikat
Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga dalam mata uang
rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berjangka waktu pendek
berdasarkan prinsip syariah.
64/DSN-MUI/XII/2007
|
SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH JU’ALAH
(SBIS JU’ALAH )
|
Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah) adalah SBIS yang menggunakan Akad Ju’alah, dengan
memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI no. 62/DSNMUI/ XII/2007 tentang Akad Ju’alah.
65/DSN-MUI/III/2008
|
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD) SYARIAH
|
SBIS Ju’alah sebagai instrumen moneter boleh diterbitkan untuk pengendalian moneter dan pengelolaan likuiditas
perbankan syariah.
2 Dalam SBIS Ju’alah, Bank Indonesia bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan); Bank Syariah bertindak sebagai maj’ul lah (penerima pekerjaan); dan objek/underlying Ju’alah (mahall al-‘aqd) adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
3.
Bank Indonesia dalam operasi moneternya melalui penerbitan SBIS
mengumumkan target penyerapan likuiditas kepada bank-bank syariah
sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan imbalan (reward/‘iwadh/ju’l) tertentu bagi yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya.
65/DSN-MUI/III/2008
|
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD) SYARIAH
|
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah adalah hak yang melekat pada saham yang termasuk dalam
Daftar
Efek Syariah (DES) yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk
membeli Efek baru; termasuk saham, efek yang dapat dikonversikan
menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak
tersebut wajib dapat dialihkan.
67/DSN-MUI/III/2008
|
ANJAK PIUTANG SYARIAH
|
Dalam
fatwa ini, yang dimaksud dengan Anjak Piutang Secara Syariah adalah
pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak
yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut
kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang
berutang sesuai prinsip syariah.
68/DSN-MUI/III2008
|
RAHN TASJILY
|
Rahn Tasjily adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) Rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin;
69/DSN-MUI/VI/2008
|
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
|
Surat
Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat
Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai
bukti atas bagian ( حصة ) kepemilikan asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.
Aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara
(BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan,
maupun selain tanah dan/atau bangunan yang dalam rangka penerbitan SBSN
dijadikan dasar penerbitan SBSN.
3. Imbalan adalah semua pembayaran yang diberikan kepada Pemegang SBSN yang dapat berupa ujrah (uang sewa), bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain sesuai dengan akad yang digunakan sampai dengan jatuh tempo SBSN.
4. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
70/DSN-MUI/VI/2008
|
METODE PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
|
Lelang
SBSN adalah penjualan SBSN yang dilakukan melalui Agen Lelang yang mana
investor menyampaikan penawaran pembelian baik secara kompetitif maupun
non kompetitif melalui Peserta Lelang.
2. Bookbuilding adalah
kegiatan penjualan SBSN kepada investor melalui Agen Penjual dimana
Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran
yang telah ditentukan.
3.
Peserta Lelang adalah lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk ikut serta dalam pelaksanaan lelang SBSN di pasar
perdana.
4. Penawaran Pembelian Kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar.
5.
Penawaran Pembelian Non Kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian
dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil (yield).
71/DSN-MUI/VI/2008
|
SALE AND LEASE BACK
|
Sale and Lease Back adalah jual beli suatu aset yang kemudian pembeli menyewakan aset tersebut kepada penjual.
Sale and Lease Back hukumnya boleh.
1. Akad yang digunakan adalah Bai' dan Ijarah yang dilaksana-kan secara terpisah.
2. Dalam akad Bai', pembeli boleh berjanji kepada penjual untuk menjual kembali kepadanya aset yang dibelinya sesuai dengan kesepakatan.
3. Akad Ijarah baru dapat dilakukan setelah terjadi jual beli atas asset yang akan dijadikan sebagai obyek Ijarah.
4. Obyek Ijarah adalah barang yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis.
72/DSN-MUI/VI/2008
|
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA IJARAH SALE AND LEASE BACK
|
Pemerintah
boleh melakukan transaksi dengan Perusahaan Penerbit SBSN yang
didirikan oleh Pemerintah atau dengan pihak lain yang ditunjuk oleh
Pemerintah.
2.
Pemerintah menjual aset yang akan dijadikan Obyek Ijarah kepada
Perusahaan Penerbit SBSN atau pihak lain melalui wakilnya yang ditunjuk
dan pembeli berjanji untuk menjual kembali aset yang dibelinya sesuai
dengan kesepakatan.
3.
Pemerintah atau Perusahaan Penerbit SBSN menerbitkan SBSN sebagai bukti
atas bagian ( حصة ) kepemilikan Obyek Ijarah, yang dibeli oleh investor
pada tingkat harga tertentu sesuai kesepakatan.
4. Pemerintah menyewa Obyek Ijarah dengan memberikan imbalan (ujrah) kepada Pemegang SBSN selama jangka waktu SBSN.
5. Pemerintah sebagai Penyewa wajib memelihara dan menjaga Obyek Ijarah sampai dengan berakhirnya masa sewa.
6.
Pemerintah dapat membeli sebagian atau seluruh Aset SBSN sebelum jatuh
tempo SBSN dan/atau sebelum berakhirnya masa sewa Aset SBSN, dengan
mebayar sesuai dengan kesepakatan.
7.
Untuk pembelian Aset SBSN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada
angka 6, para pihak melakukan perubahan atau pengakhiran terhadap akad
SBSN.
8. Pemegang SBSN dapat mengalihkan kepemilikan SBSN Ijarahkepada pihak lain dengan harga yang disepakati.
73/DSN-MUI/XI/2008
|
MUSYARAKAH MUTANAQISAH
|
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
a. Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya;
b. Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah).
c. Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya’.
d. Musya’ (
ع___) adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah (milik
bersama) secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara
fisik.
74/DSN-MUI/I/2009
|
PENJAMINAN SYARIAH
|
Penjaminan Syariah adalah penjaminan antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam
fatwa ini.
b. Imbal Jasa Kafalah adalah fee atas penggunaan fasilitas penjaminan untuk penjaminan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah (kafalah bil ujrah).
c. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak penerima jaminan akibat
keterlambatan pihak terjamin dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
d. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui
seluruhnya sebagai dana sosial.
75/DSN MUI/VII/2009
|
PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS)
|
Penjualan
Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui
jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha
kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara
berturut-turut.
76/DSN-MUI/ VI/2010
|
SBSN IJARAH ASSET TO BE LEASED
|
Ijarah Asset To Be Leased (Ijarah al Maujudat al-Mau‟ud Bisti‟jariha) adalah
akad ijarah yang obyek ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya, dan
sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi
penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang
sesuai kesepakatan.
77/DSN-MUI/V/2010
|
JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI
|
Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).
1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan
atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.
78/DSN-MUI/IX/2010
| MEKANISME DAN INSTRUMEN PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH |
Perdagangan
Efek Bersifat Ekuitas --selanjutnya disingkat Perdagangan Efek-- di
Pasar Reguler Bursa Efek adalah kontrak jual beli efek yang dibuat oleh
Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa
Efek. Perdagangan ini termasuk perdagangan online yang dilakukan dalam
satu majelis dengan mekanisme dan peraturan yang menjamin terpenuhinya
hak dan kewajiban para pihak;
2.
Efek Bersifat Ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan
saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK
Nomor
IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;
79/DSN-MUI/III/2011
|
QARDH DENGAN MENGGUNAKAN DANA NASABAH
|
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Qardh
adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKS kepada nasabah sebagai utang
piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana
tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah
disepakati.
2. Dana
Nasabah adalah dana yang diserahkan oleh nasabah kepada LKS dalam
produk giro, tabungan atau deposito dengan menggunakan akad wadi’ah atau
mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI nomor 1,2, dan 3
80/DSN-MUI/III/2011
|
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER BURSA EFEK
|
Pasar
Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan
transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan
prinsip-prinsip syariah.
2. Peserta PUAS dalam pasar primer adalah:
a. bank syariah sebagai penerima dana dalam kapasitasnya sebagai penerbit instrumen PUAS, atau pemilik dana, dan
b. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
3. Peserta PUAS dalam pasar sekunder adalah:
a. bank syariah sebagai penjual atau pembeli instrumen PUAS.
b. bank konvensional sebagai penjual atau pembeli instumen PUAS.
4. Sertifikat PUAS adalah instrumen bukti kepemilikan investasi yang ditransaksikan dalam PUAS.
5. Pialang adalah perantara perdagangan sertifikat PUAS, yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar