Republika.co.id - Rabu, 30 November 2011 19:13 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan keputusan Nomor
Kep-619/BL/2011 tentang Daftar Efek Syariah (DES), Rabu (30/11).
Keputusan itu menggantikan keputusan ketua Bapepam-LK sebelumnya
Nomor Kep-261/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Daftar Efek Syariah
berserta penambahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketua Bapepam-LK Nurhaida di Jakarta dalam siaran pers, Rabu
mengatakan, penerbitan keputusan itu didasarkan pada review berkala
yang dilakukan Bapepam-LK atas Daftar Efek Syariah yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Dikemukakan, daftar Efek Syariah itu merupakan panduan investasi
bagi pihak pengguna DES seperti manajer investasi pengelola reksa
dana syariah, asuransi syariah dan investor lainnya serta penyedia
indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Disebutkan, BEI telah menerbitkan Jakarta Islamic Index dan
Indeks Saham Syariah Indonesia memiliki waktu yang cukup untuk
menyesuaikan dengan Daftar Efek Syariah terbaru serta juga dapat
dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi
pada portofolio Efek Syariah.
Ia menjelaskan, efek-Efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek
Syariah dimaksud meliputi 250 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan
Publik serta Efek Syariah lainnya.
"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam
penyusunan Daftar Efek Syariah yakni berasal dari laporan keuangan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2011 yang telah diterima oleh
Bapepam-LK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang
diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik," katanya.
Secara periodik, pihak BapepamLK akan melakukan review atas
Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
"Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat
Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah
menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila
terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau
Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak
terpenuhinya kriteria Efek Syariah," paparnya.
0 komentar:
Posting Komentar