Sabtu, 10 Desember 2011

Bank Garansi

Bank Garansi (atau disingkat BG ) adalah Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.
BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.

Penggunaan dan macam Bank Garansi


  • Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
  • Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C )

  • Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
    1. Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender
    2. Advance Payment Bond atau jaminan uang muka
    3. Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa konstruksi

    0 komentar:

    Posting Komentar